Medan, IDN Times – Nasib nahas menimpa M Fajar dan Siti Nuraisyah. Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ini dituduh mencuri handphone oleh personel Polsek Tanjung Morawa. Mereka pun dijadikan tersangka dalam kasus itu. Bahkan kuat dugaan, oknum polisi meminta uang puluhan juta untuk biaya perdamaian dan cabut perkara.
Kejadian ini berawal saat keduanya berbelanja di Suzuya Supermarket Tanjung Morawa 26 Desember 2020 lalu. Saat berada di salah satu gerai mereka melihat ada sebuah smartphone yang terletak di atas tumpukan pakaian.
Mereka kemudian mengambil telepon genggam itu. “Sekitar pukul 20.00 mereka menemukan satu unit handphone merk Oppo tipe A 15 di tumpukan pakaian," ujar Kuasa Hukum pasutri tersebut lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
Saat itu, keduanya sempat menunggu di kawasan supermarket berharap ada yang menelepon ke nomor ponsel itu. Namun sama sekali tidak ada. Karena sudah malam, mereka kemudian membawa HP tersebut ke rumah.