Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Medan, IDN Times – Nasib nahas menimpa M Fajar dan Siti Nuraisyah. Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ini dituduh mencuri handphone oleh personel Polsek Tanjung Morawa. Mereka pun dijadikan tersangka dalam kasus itu. Bahkan kuat dugaan, oknum polisi meminta uang puluhan juta untuk biaya perdamaian dan cabut perkara.

Kejadian ini berawal saat keduanya berbelanja di Suzuya Supermarket Tanjung Morawa 26 Desember 2020 lalu. Saat berada di salah satu gerai mereka melihat ada sebuah smartphone yang terletak di atas tumpukan pakaian.

Mereka kemudian mengambil telepon genggam itu. “Sekitar pukul 20.00 mereka menemukan satu unit handphone merk Oppo tipe A 15 di tumpukan pakaian," ujar Kuasa Hukum pasutri tersebut lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Saat itu, keduanya sempat menunggu di kawasan supermarket berharap ada yang menelepon ke nomor ponsel itu. Namun sama sekali tidak ada. Karena sudah malam, mereka kemudian membawa HP tersebut ke rumah.

1. Keduanya mengaku kaget saat disebut terlibat kasus pencurian

Ilustrasi handphone (IDN Times/Mela Hapsari)

Setelah beberapa hari, tidak satupun orang yang menelepon lewat smartphone yang ditemukan mereka. Hingga akhirnya pada 30 Desember 2020, ada orang yang menghubungi teman Fajar. Orang tersebut mengatakan bahwa Fajar dan Nuraisyah terlibat kasus pencurian telepon genggam.

Pasutri itu kemudian mencoba menghubungi orang yang mengatakan soal kasus pencurian tersebut. Namun nyatanya dia bukanlah pemilik telepon genggam itu. Orang tersebut lalu memberikan nomor kontak lain.

Klien Roni kemudian menghubungi nomor kontak yang diberikan. Pemilik nomor itu kemudian membenarkan bahwa ponselnya hilang. Orang tersebut kemudian meminta kliennya untuk mengantarkan ponsel tersebut ke kawasan Kecamatan Limau Manis.

“Namun karena sudah malam klien kami enggan mengantarnya. Dengan nada ketus dia berkata ' udahlah kalau mau pulangkan pulangkan HP itu, kalau ngak mau berarti kakak tidak ada niat baik. Sambungan pun terputus," ujar Roni.

2. Fajar dan Nuraisyah langsung diberikan surat penahanan saat bertemu orang yang mengaku pemilik ponsel di kantor polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di