Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Medan, IDN Times - Morgan Simanjuntak yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dipercaya menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (11/10/2022).

1. Morgan Simanjuntak ditunjuk sebagai hakim anggota

Morgan Simanjuntak (Dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Morgan Simanjuntak bersama Alimin Ribut Sujono ditunjuk sebagai hakim anggota dalam sidang perdana beragendakan dakwaan yang rencananya akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang di PN Jakarta Selatan. 

Sementara untuk ketua majelis akan diisi oleh Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. 

2. Tim majelis hakim akan diketuai Wahyu Iman

Editorial Team

Tonton lebih seru di