Morgan Simanjuntak, Mantan Hakim PN Medan Tangani Sidang Sambo

Medan, IDN Times - Morgan Simanjuntak yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dipercaya menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (11/10/2022).
1. Morgan Simanjuntak ditunjuk sebagai hakim anggota

Morgan Simanjuntak bersama Alimin Ribut Sujono ditunjuk sebagai hakim anggota dalam sidang perdana beragendakan dakwaan yang rencananya akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang di PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk ketua majelis akan diisi oleh Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
2. Tim majelis hakim akan diketuai Wahyu Iman

Dikatakan Djuyamto, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR. "RR (Ricky Rizal) majelisnya sama," sebut Djuyamto.
3. PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo Cs

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk diregistrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.