Togar Lubis selaku penasehat hukum keluarga eks DPRD Langkat angkat bicara terkait pengembalian berkas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Menurut dia, jika kemudian muncul sinyal khawatir terhadap keamanan terdakwa merupakan hal sederhana yang tidak perlu dirisaukan berlebihan. Sebab, keberadaan Mapolres Langkat hanya beberapa meter dari lokasi persidangan.
“Kalau hanya sekedar khawatir akan keamanan, sepertinya kerdil kali masalahnya. Mapolres Langkat itu jaraknya hanya hitungan meter ke PN ini, kan bisa dikoordinasikan,” seru lawyer berlatar belakang aktivis ini seraya menyiratkan seakan kekuatan Polres Langkat diragukan.
Untuk diketahui, pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat memang cukup menarik diikuti. Sebab, hingga saat ini kepastian motif kematian korban dengan cara ditembak masih misteri. Pernah disebut terduga otak pelaku dan kawan-kawan yang diamankan tim gabungan kepolisian Polres Langkat dan Polda Sumut.
Jika aksi pembunuhan berencana ini sudah beberapa kali akan dilakukan oleh para pelaku. Ini ddasri karena terduga otak pelaku Tosa Ginting, merasa tersaingi akan bisnis buah kelapa sawit yang dikelola keluarganya.
Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb ini, ada lima terdakwa yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).