Ilustrasi jemaah calon haji asal Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)
Berikut IDN Times kutip dari berbagai sumber mengenai kuota jemaah haji yang diberikan untuk Aceh selama lima tahun.
Tahun 1439 H/2018 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 204.000 orang kuota haji reguler dan 17.000 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.393 orang.
Tahun 1440 H/2019 M, kuota haji Indonesia ada 202.487 orang, terdiri dari 204.000 orang kuota haji reguler dan 17.000 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.393 orang.
Tahun 1441 H/2020 M, jemaah haji Indonesia tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut akibat wabah COVID-19 melanda dunia, termasuk di Tanah Air. Alhasil pelaksanaan ibadah haji ditunda.
Meski demikian, kuota haji Indonesia dimiliki tahun itu ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.378 orang.
Tahun 1442 H/2021 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.300 orang.
Tahun 1443 H/2022 M, kuota haji Indonesia ada 100.051 orang, terdiri dari 92.825 orang kuota haji reguler dan 7.226 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.393 orang.
Tahun 1444 H/2023 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.378 orang.