Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Palas Ali Sutan (kiri) dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu (Dok. IDN Times)

Konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mungkin sudah terjadi. Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan akhirnya wakilnya menggantikan jabatannya.

Namun fenomena unik terjadi di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara. Terjadi dualisme kepemimpinan, ada bupati dan ada plt bupati. 

Bupati Padanglawas dijabat oleh Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) sedangkan Plt Bupati dijabat Ahmad Zarnawi Pasaribu yang dulunya adalah Wakil Bupati mendampingi TSO.

Kok bisa ya terjadi dualisme? Yuk simak kronologinya:

1. Bermula dari sakit yang diderita Ali Sutan alias TSO

Bupati Palas Ali Sutan (Dok. IDN Times)

Sejak 2013, Pasangan Ali Sutan Harahap (TSO)-Ahmad Zarnawi berhasil memenangkan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) periode 2014-2019. Kemesraan keduanya berlanjut pada periode kedua.

Pada periode kedua untuk masa jabatan 2019-2024 mereka diusung 10 partai politik dengan 24 dari 30 jumlah kursi di DPRD setempat.  Yaitu partai Golkar (5 kursi), PPP (4 kursi), PKB (3 kursi), PDI Perjuangan (1 kursi), Hanura (4 kursi), PBB (1 kursi), PKPI (1 kursi), Nasdem (1 kursi), Gerindra (2 kursi) dan partai PAN (2 kursi). Pemerintahan berjalan harmonis.

Namun pada awal tahun 2021, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) mengalami sakit yang parah hingga beberapa bulan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati. 

Pada tanggal 28 Mei 2021, Sekda Palas mengirimkan surat ke Pemprov Sumut untuk memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas.

Tanggal 9 Juni 2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Tiga hari kemudian, 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2021.

Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat dari Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA pada 22 November 2021, Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas pada 24 November 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) kala itu. 

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

2. Gubernur Edy dilaporkan ke Polda dan PTUN

Editorial Team

Tonton lebih seru di