Tahanan Tanjung Gusta Meninggal, Kejari Medan: Sudah Eksekusi Pembebasan

- Kasi Intel Kejari Medan: Hendo divonis 6 tahun 3 bulan penjara, Jumat lalu sudah eksekusi
- Kejari Medan sebut Hendo belum genap 6 tahun 3 bulan jalani masa tahanan
- Hendo merupakan terpidana kasus narkoba
Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan angkat bicara soal tahanan di Lapas Tanjung Gusta bernama Hendo Nurahman yang meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). Pasalnya, keluarga menyebutkan bahwa Hendo yang dipenjara tahun 2019 sudah seharusnya dibebaskan sejak November 2024 lalu.
Hal ini disebut kuasa hukum keluarga, Idam Harahap, kliennya mendapatkan vonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Ditambah Hendo turut mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) sebanyak 18 bulan.
"Seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas, karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani. Saat klien kami menghubungi pihak Lapas Tanjung Gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan bahwa jaksa belum memberikan keputusan eksekusi kepada mereka," ungkap Idam kepada IDN Times.
1. Kasi Intel Kejari Medan: Hendo divonis 6 tahun 3 bulan penjara, Jumat lalu sudah eksekusi

Dapot Siagian selaku Kasi Intel Kejari Medan turut memberikan statement pasca mendapat kabar meninggalnya tahanan Lapas Tanjung Gusta bernama Hendo. Ia mengatakan bahwa Hendo divonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan setelah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kalau dari kita kronologisnya terhadap terpidana Hendo Nurahman, keputusan Pengadilan Negeri Medan itu 11 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda Rp1 miliar. Lalu terpidana tersebut melakukan upaya PK. Nah, PK-nya itu keluar, hukumannya menjadi 6 tahun subsider 3 bulan penjara denda Rp1 miliar," kata Dapot Siagian, Senin (14/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan eksekusi (pembebasan). Hal itu disebutnya dilakukan baru-baru ini.
"Nah itu udah kita lakukan eksekusi pada hari Jumat," aku Dapot.
2. Kejari Medan sebut Hendo belum genap 6 tahun 3 bulan jalani masa tahanan

Dapot merincikan mengapa Hendo tak kunjung dibebaskan. Ia mengklaim bahwa pria yang pada 2019 tersandung kasus narkotika itu belum genap 6 tahun menjalani masa hukuman.
"Kalau hitungan kita, dia kan down 2019. Kalau dari PK turun ancaman hukumannya 6 tahun, seharusnya November 2025 (bebas). Itu belum ditambah dengan subsider 3 bulan penjara dan denda yang harus dibayarkan Rp1 miliar. Karena 2019 ke 2025 itu kan 6 tahun. Makanya pas itu 6 tahun di November 2025, itu tepatnya. Kalau memang harus bebas, seharusnya tahun 2025 kalau hitungan kami, dihitung dari 2019. Sebenarnya belum keluar, cuma kita sudah melakukan eksekusi, kok, ke lapas," jelas Dapot.
Ditanya soal kendala prosedural di pihak Kejari, Dapot membantahnya. Mereka disebutnya sudah melakukan upaya pembebasan.
"Ketika kita sudah menerima putusan, walaupun bentuknya relaas, kita sudah melakukan eksekusi. Kalau dari pihak lapas yang mengatakan dia sudah mengajukan PB (Pembebasan Bersyarat), nah itu di kita secara administrasi belum ada pemberitahuan dari lapas," bebernya.
3. Hendo merupakan terpidana kasus narkoba

Dapot membeberkan perkara yang menimpa Hendo pada tahun 2019. Pria yang meninggal di usianya baru genap 50 tahun itu tersandung kasus narkotika.
"Kasus narkoba dia, 114. Dia (berperan) perantara atau pengedar," ujarnya.
Hendo pada tahun 2019 ditangkap. Ia terbukti menjadi pengedar 0,98 gram sabu dan 1,03 gram ganja. Saat Hendo jatuh sakit dan dirawat di RS Royal Prima, Dapot menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak ada datang ke Kejari Medan.
"Saya sudah komunikasi ke Kasi Pidum dan jaksanya, belum ada (datang) dari PH dan keluarganya (menanyakan) soal informasi terpidana," pungkasnya.