Kasus Saling Lapor Anak karena Video Asusila Berakhir Damai

Padangsidimpuan, IDN Times – Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara berakhir damai. Kedua pihak yang saling membuat laporan dalam kasus itu dimediasi oleh kepolisian dan pemerintahan setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 April 2024. Seorang anak perempuan berinisial S (14) mengirimkan foto dirinya kepada R (17). Keduanya diduga berpacaran.
Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat di aplikasi percakapan.
"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar,” kata Hadi kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
1. Kedua orangtua saling lapor
Soal konten video ini dilaporkan ke polisi. Orangtua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024 lalu. Kemudian giliran keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan pada 20 Juni 2024.
“Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor,” kata Hadi.