Kasus Saling Lapor Anak karena Video Asusila Berakhir Damai

Padangsidimpuan, IDN Times – Kasus penyebaran video asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara berakhir damai. Kedua pihak yang saling membuat laporan dalam kasus itu dimediasi oleh kepolisian dan pemerintahan setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 April 2024. Seorang anak perempuan berinisial S (14) mengirimkan foto dirinya kepada R (17). Keduanya diduga berpacaran.
Setelah melihat foto itu, R merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel. Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat di aplikasi percakapan.
"Terlapor S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S) dan FS mantan pacar R hingga tersebar,” kata Hadi kepada awak media, Selasa (12/11/2024).
1. Kedua orangtua saling lapor

Soal konten video ini dilaporkan ke polisi. Orangtua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024 lalu. Kemudian giliran keluarga R melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan pada 20 Juni 2024.
“Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor,” kata Hadi.
2. Sudah tiga kali mediasi dilakukan untuk mendamaikan perkara

Kata Hadi, pihaknya sudah tiga kali melakukan mediasi. Proses mediasi tidak menemukan titik temu. Hingga kedua remaja itu ditetapkan menjadi tersangka.
Mediasi itu tidak berujung karena orangtua S meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada keluarga R. Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15-20 juta.
“Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024. Hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka,” kata Hadi.
3. Akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi

Mediasi kembali digelar. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan.
Hadi mengatakan kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masa depan kedua remaja tersebut.
“Atas pertimbangan masa depan anak, nama baik keluarga, situasi Kamtibmas Kota Padangsidimpuan. Masing-masing pihak mencabut laporan pengaduan,” jelasnya.