Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadisdik Aceh Tengah Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin (US) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, pada Senin (24/7/2023). Penetapan status sesuai hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

“Bahwa pada Senin, 24 Juli 2023, telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial US,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (25/7/2023).

1. Korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK maupun PAUD di Aceh Tengah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Uswatuddin dikatakan Ali, diduga terlibat korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) dalam dan luar taman kanak-kanak (TK) maupun pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah 

“US merupakan pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran (TA) 2019,” ujarnya.

2. Uswatuddin ditahan di Rutan Kelas II B Takengon

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka, Uswatuddin sempat diperiksa Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah. Usai diperiksa, hasilnya menetapkan pejabat eselon II/b itu sebagai tersangka.

Kesehatan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah itu turut diperiksa oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon. Selanjutnya, Uswatuddin diantar ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon untuk ditahan.

“Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

3. Kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi masih terus dikembangkan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. (Dokumentasi Kejari Aceh Tengah untuk IDN Times)

Uswatuddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penyidik Kejari Aceh Tengah masih terus lakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat edukasi untuk TK/PAUD se-kabupaten tersebut. 

Sebab, seperti diketahui hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.064.686.948.

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP Perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us