Berkaitan dengan video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sabar Saragih menyesalkan tindakan yang dilakukan jukir tersebut. Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 10 Tahun 2011 bahwa biaya parkir untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
"Saya sebagai Kadishub merasa sangat kecolongan dengan video yang viral itu. Mereka semua sudah dilengkapi atribut, rompi, ternyata saat bekerja tidak memakainya. Ini sebenarnya kesalahan orangnya (jukir) karena tidak memakai rompi dan tiket. Bagi kami itu liar," ucapnya, Selasa (28/2/2023).
Sabar Saragih mengaku, pelayanan terhadap wisatawan, termasuk dalam hal parkir, harusnya dilakukan sesuai aturan khususnya sejak Danau Toba masuk sebagai Kawasan Pariwisata Super Prioritas (KPSP).
"Kita pun selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin (menata) karena ditetapkannya Kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas, termasuk dengan pelayanan publik terus kita upaya. Untuk jukir juga sudah kita minta untuk mengikuti regulasi yang ada," ujarnya.
Sebagai langkah mengantisipasi agar persoalan yang sama tidak terulang lagi, Kadishub berencana akan memasang plang yang bertuliskan nilai parkir serta dasar hukumnya.