Medan, IDN Times- Anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/2022).