Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10/2022).

1. Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pidana penjara, JPU juga terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan warga Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram," jelas JPU Maria.

2. Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi putusan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Izin majelis saya memohon agar hukuman saya diringankan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

3. Ditemukan barang bukti 20 gram sabu

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan tim BNN sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim kemudian pada Selasa (17/5/2022) melakukan penangkapan terhadap hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabu kiriman paket TIKI dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. 

Editorial Team