Sidang lanjutan kasus kekerasan kerangkeng manusia beragendakan pembacaan tuntutan tertunda (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ketua majelis hakim, Halidah dengan nada tinggi mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan agar segera merumuskan tuntutan karena terikat masa penahanan. Sehingga dibutuhkan keseriusan dan mestinya menjadi prioritas untuk merumuskan tuntutan agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal. "Saudara penasihat hukum tadi datang jam berapa?," tanya Halidah.
"Datang sekitar jam 11 Yang mulia," jawab penasihat hukum terdakwa, Mangapul Silalahi.
"Semua punya kegiatan, tapi dalam sidang ini meskinya menjadi skala prioritas. Kan kasihan Bapak-bapak ini tidak bisa mengerjakan pekerjaan lain gara-gara sidang. Mestinya hanya satu menit tertunda-tunda hingga berjam-jam," cecar Halidah.
Di penghujung persidangan, dirinyapun kembali mengingatkan untuk memberi waktu kepada JPU. Dia menegaskan pada 14 November 2022 mendatang, sidang dengan pembacaan tuntutan harus berjalan sesuai jadwal. Sehingga tanggal 24 November 2022 sudah bisa dibacakan hasil putusan (vonis) terhadap para terdakwa.
"Kesepakatan Senin tanggal 14 (November), sudah bisa dibacakan hasil tuntutan ya. Untuk penasihat hukum Jumat tanggal 18 November atau di minggu yang sama sudah bisa membacakan nota pembelaan. Sehingga di tanggal 24 kita sudah ambil keputusan membacakan putusan atau vonis. Kita semua sama-sama menyusun sehingga sidang bisa berjalan dan terjadwalkan sesuai jadwalnya," tegas Halidah sembari mengetuk palu tiga kali menandai persidangan usai digelar.