Hakim Tinggi Tetap Vonis Pemilik Pabrik Ekstasi dengan Hukuman Mati

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan tingkat pertama kepada terdakwa Hendrik Kusumo (41). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan pabrik ekstasi itu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Senin (12/5/2025).
Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5/2025), menyatakan agar terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.
1. Hendrik sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik. Dia dinyatakan bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.