Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hakim Tinggi Tetap Vonis Pemilik Pabrik Ekstasi dengan Hukuman Mati

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan tingkat pertama kepada terdakwa Hendrik Kusumo (41). Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi Medan memperkuat vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan pabrik ekstasi itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” tegas Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Senin (12/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5/2025), menyatakan agar terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.

1. Hendrik sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi

Barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja hasil penangkapan BNNP Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik. Dia dinyatakan bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

2. Empat orang lainnya dihukum variatif

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya. Mereka yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Kemudian Terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

3. Linimasa kasus yang menimpa Hendrik

Barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja hasil penangkapan BNNP Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rizqi Darmawan menuntut terdakwa Hendrik dan Sayahrul alias Dodi dengan hukuman mati. Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam dakwaannya disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Petugas dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut, menggerebek rumah toko yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium.

Informasi yang dihimpun, para terdakwa sudah beroperasi selama enam bulan. Mereka memasarkan pil ekstasi ke sejumlah diskotek di Sumatra Utara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us