Medan, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja melaporkan Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.
Dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para penggugat.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka.