Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)
Dalam dakwaan JPU Kuo Bratakusuma, pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Desa Parau Sorat mendapat dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp739.033.000 dan APBD Rp 161.892.000. Sehingga total seluruhnya berjumlah Rp900.925.000.
Kemudian, dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Parau Sorat di rumah milik Ibarahim Siregar yang dihadiri oleh terdakwa Fikrin Siregar.
"Musyawarah tersebut memutuskan belanja pengeluaran pembiayaan sebesar Rp509.293.000, agar diprioritaskan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah dan kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi," ujar JPU.
Namun, Fikrin Siregar memberikan dukungan ketika Burhanuddin Siregar mengusulkan perubahan belanja pembiayaan sebesar Rp509.293.000, yang sebelumnya diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan madrasah menjadi usaha ternak ayam petelur.
Lalu, Fikrin Siregar menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah perlengkapan keperluan pembuatan usaha ternak ayam. Atas pengeluaran uang yang dibelanjakan, ternyata Fikrin Siregar tidak melakukan evaluasi atas barang-barang yang dibelanjakan oleh pelaksana.
"Akibatnya, usaha ternak ayam petelur BUMDes Raptama Desa Parau Sorat tidak terwujud. Perbuatan Fikrin Siregar telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp106.200.000 dan orang lain sejumlah Rp90.803.985," cetus Kuo.
Bahwa uang pembiayaan BUMDes untuk usaha ternak ayam petelur yang Fikrin Siregar salahgunakan bersama Burhanuddin Siregar merupakan keuangan desa dari APBN TA 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Palas TA 2017.
Sehingga dengan tidak diwujudkannya usaha ternak ayam petelur tersebut, telah merugikan keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp250.000.000.