Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Soal dugaan keterlibatan orang lain itu diungkap oleh terdakwa melalui pengacaranya Ronal Abdi Sitepu saat hakim hendak melakukan skors persidangan. Ronal mengatakan, kliennya meminta agar sidang ditunda lebih lama sebelum putusan sela. Ronal mengungkap nama yang diduga merujuk pada Koptu HB. Prajurit TNI yang diberitakan Rico Sempurna terkait kepemilikan lokasi perjudian.
“Kami mohon sidang ini jangan ditunda (sampai) Hari Kamis Yang Mulia. Kami minta di Hari Senin, supaya terdakwa bisa mengingat kembali, apa-apa saja karena ada keterlibatan Koptu HB kata terdakwa ini,” kata penasihat hukum Bebas Ginting, Ronal Abdi Sitepu.
Namun majelis hakim tetap melakukan skors. Karena menurut hakim, sidang berikutnya masih dalam agenda putusan sela.
“Penundaan sidang ini bukan untuk pembuktian. Belum sampai ke pembuktian. Jadi masih ada waktu terdakwa untuk mengingat-ingat. Untuk putusan sela kita tunda sampai hari Kamis,” ujar majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata sembari menutup persidangan.