Simalungun, IDN Times - Badan Pengendali Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, selaku gugus tugas penanganan percepatan virus corona menetapkan dua orang wartawan dari media lokal, Efarina TV ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) pasca melaksanakan peliputan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Simalungun.
Terkait itu, pihak manajemen Efarina TV pun menyikapinya dengan positif, apalagi foto dan video saat peliputan itu sempat dipublis di media sosial, Jumat (20/3) yang lalu. Direktur Efarina TV, Silverius Bangun, menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat luas, Senin (23/3) di kantor Efarina TV, Jalan Parahot, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.