Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua TNI Penganiaya Warga Sibiru-biru Divonis 7 dan 9 bulan Penjara

IMG_20250703_135111.jpg
Praka Saut dan Praka Dwi Maulana saat jalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Dua anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma pada Kamis (3/7/2025) menjalani sidang putusan berkaitan dengan insiden penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru.

Berdasarkan hasil sidang putusan, keduanya mendapatkan hukuman yang berbeda. Di antaranya hukuman 7 bulan dan 9 bulan penjara. Hasil ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang dialamatkan mereka yakni 8 bulan dan 9 bulan penjara.

Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Sibiru-biru melibatkan sejumlah tentara. Dua di antaranya ialah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma.

Sidang putusan terhadap keduanya dilakukan di dalam ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan. Berdasarkan putusan sidang, keduanya dinyatakan bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Rony Suryandoko, Kamis (3/7/2025).

Mimik penyesalan menjejak di wajah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma. Apalagi setelah mereka ditetapkan bersalah karena terlibat menganiaya warga di Kecamatan Sibiru-biru November 2024 silam.

1. Mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan di Sibiru-biru

IMG_20250703_121025.jpg
Praka Saut dan Praka Dwi Maulana jalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma mendapatkan hukuman yang berbeda. Keduanya masing-masing diputus oleh Majelis Hakim penjara 7 bulan dan 9 bulan.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa satu (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari. Dan terdakwa dua (Praka Dwi Maulana) pidana penjara selama 9 bulan," tegas Kolonel Rony mengambil keputusan.

Pantauan IDN Times, mereka berdua lengkap menggunakan pakaian dinasnya. Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim mengatakan bahwa Praka Saut akan dikeluarkan dari tempat penahanan. Hal ini dikarenakan hukuman 7 bulan yang ia dapatkan sudah dilalui bersamaan dengan masa persidangan.

"Memerintahkan agar terdakwa satu (Praka Saut) dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa dua tetap ditahan," ungkap Kolonel Rony.

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan menuntut Praka Saut dan Praka Dwi Maulana dengan hukuman penjara 8 bulan dan 9 bulan penjara. Pasal yang menjerat keduanya ialah pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang terdapat dalam dakwaan. Kedua terdakwa belum pernah dihukum baik pidana dan hukuman disiplin dan para terdakwa telah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban," kata Oditur saat sidang Tuntutan, Kamis (19/6/2025) lalu.

2. Total ada 25 tersangka, namun baru 15 TNI yang menjalani sidang di Pengadilan Militer

IMG_20250703_121208.jpg
Sidang vonis 2 TNI yang aniaya warga Sibiru-biru (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Yon Armed menjadi tersangka dalam kasus penyerangan brutal di Sibirubiru yang menyebabkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Peristiwa mencekam pada 8 November 2024 ini menjadi trauma bagi masyarakat.

Korban meninggal dunia adalah Raden Barus, 61 tahun, warga Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang. Ia meninggal dunia diduga akibat ditusuk menggunakan senjata tajam di punggung sebelah kirinya. Kedalaman lubang bekas tusukan sedalam 10 sentimeter.

Sedangkan 10 lainnya mengalami luka-luka yakni Dedi, Perdi, Titus, Sepadan, Oktavianis, Rofika, Rikki, Jupentus, Perdiansyah, dan Hendri Gunawan.

Pantauan IDN Times, dari 25 tersangka baru 15 TNI yang diadili dalam 5 berkas perkara berbeda.

Berkas perkara nomor 41 dengan terdakwa Rizki Akbar Maulana dan Wandi. Berkas Perkara nomor 42 dengan terdakwa Rizki Nur Alam, S.Tr (Han), Ariski Suprianto Naibaho, Endica Yabto Supratmin, dan Fahmi Hidayat.

Berkas Perkara nomor 43 dengan terdakwa Rio Kuntoro, A.Md.Kep, Edward Yusfa Harefa, David Pratama, dan Ahmad Fikram Hasby Aziz. Berkas perkara nomor 44 dengan terdakwa Martin Alexander Lumbantoruan, Riki Wanda Pratama, dan Mustaqim.

Sedangkan Terdakwa Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma disidangkan dalam berkas perkara nomor 45.

3. LBH Medan desak pemecatan terhadap para pelaku

IMG_20250703_135111.jpg
Praka Saut dan Praka Dwi Maulana saat jalani sidang vonis (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, LBH Medan mendesak, para tersangka harus menanggalkan seragam lorengnya. Mereka juga harus diberikan hukuman setimpal. Tindakan para prajurit yang terlibat menjadi coreng buruk TNI yang punya slogan kuat bersama rakyat.

“Sudah seharusnya mereka dipecat dan segera diadili. Supaya terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban,” kata Irvan.

Desakan pemecatan ini adalah untuk menagih janji Mohammad Hasan yang baru saja purna tugas sebagai Pangdam I/BB kepada masyarakat soal penindakan serius para prajurit yang terlibat.

Sampai Hasan digantikan Mayjen Rio Firdianto sebagai Pangdam I/BB yang baru, proses hukum masih terus berjalan.

“Maka sudah barang tentu secara hukum yang benar dan adil apa yang telah disampaikan Pangdam I/BB saat itu haruslah dilaksanakan sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan. Adapun tidakan para tersangka diduga telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman,” kata Irvan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mengecam kasus dugaan penyerangan prajurit Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap Warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/11/2024).

Penyerangan ini terjadi menjelang dini hari. Para pelaku yang diduga prajurit TNI dari Yon Armed Kilap Sumagan itu, itu menyerang warga hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Raden Barus yang berusia 61 tahun dan puluhan orang luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

Penyerangan tersebut ditengarai adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan.  Puluhan anggota TNI kemudia merespon perselisihan tersebut dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga.

Pangdam I/BB kala itu, Letjen Mochamad Hasan saat serah terima jabatan dengan Pangdam I/BB yang baru Mayjen Rio Firdianto mengatakan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI disebutnya sudah transparan. Pihaknya sudah menerima rekomendasi serta hasil temuan dari Komnas HAM hingga LPSK.

"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit. Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit, yang terindikasi," kata Hasan. 

Ia meminta maaf jika dalam penanganan tersebut prosesnya agak lama. Karena pihaknya melakukan sejumlah pemilahan dan penyelidikan yang komprehensif.

"Karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi, sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini (Armed) dan kejadian lain. Yakinlah, kami TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan yang ada di 4 Provinsi, Sumatera Utara, Kepri, Riau, dan Sumbar ini bahwa kami ada untuk rakyat, bukan kami membunuh rakyat," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us