Medan, IDN Times – Kesemrawutan penanganan COVID-19 di Sumatra Utara terus terjadi. Teranyar, polisi mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin gratis kepada masyarakat. Pelakunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin.
Kasus ini terungkap pada Selasa (18/5/2021). Polisi mendapati informasi terkait kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukannya yang digelar di perumahan mewah Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Setelah penyelidikan, polisi menahan empat orang tersangka. Mereka adalah; IW (45), Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; SW (40) (perempuan) agen properti; KS (47) Dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari spet (jarum suntik), sejumlah vaksin, buku tabungan hingga ponsel par tersangka.
“Ini adalah, tindak pidana korupsi, dengan cara menerima suap, yang dilakukan oleh PNS, pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara, menerima imbalan berupa uang,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021) petang.
Belum lama ini, Polda Sumut juga berhasil membongkar kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang. Para tersangka mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.