Diduga Terima Uang Caleg, DKPP RI Pecat Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang

- Rita Afrianti diberhentikan sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang setelah putusan dibacakan dalam sidang oleh Majelis Hakim DKPP RI.
- KPU diminta untuk segera mengeksekusi putusan pemberhentian Rita, serta Panwaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
- Rita diduga menerima uang dari seorang caleg saat Pemilu 2024, meskipun dia membantah aduan yang disampaikan pengadu terkait pertemuan di rumahnya.
Banda Aceh, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Rita Afrianti sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim DKPP RI di ruang sidang utama gedung instansi tersebut, di Jakarta, pada Senin (16/6/2025).
1. Rita diberhentikan usai putusan dibacakan

Sidang tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Hakim, serta dibantu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai anggota.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Rita Afrianti, selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap J Kristiadi membacakan putusan, Senin.
2. Memerintahkan KPU segera mengeksekusi

Majelis hakim juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeksekusi paling lama tujuh hari setelah pembacaan putusan. Begitu juga dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
“Memerintahkan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
3. Menerima uang dari caleg saat Pemilu 2024

Sebelumnya, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwasli Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
Teradu didalilkan meminta uang dengan timbal balik menambah perolehan hasil suara pengadu pada pemilu legislatif tahun 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh teradu tidak pernah dikembalikan.
Menurut kuasa pengadu, Aliyandi, mengungkapkan adanya permintaan uang tersebut disampaikan langsung teradu kepada pengadu dalam sebuah pertemuan di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
Sebagai informasi, pengadu merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh pada pemilu legislatif tahun 2024.
Teradu Rita Afrianti membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Beberapa hal yang dibantah adalah pertemuan antara teradu dengan pengadu di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, teradu mengungkapkan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara, sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.
“Tidak benar (pertemuan antara teradu dan pengadu). Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara,” ungkap Rita Afrianti.