Langkat, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari tuntutan 8 tahun, hakim memberi vonis bervariasi maksimal 3 tahun.
Vonis itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022).
Keempat terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai 2 hingga 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.