Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus TPPO kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari tuntutan 8 tahun, hakim memberi vonis bervariasi maksimal 3 tahun.

Vonis itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022).

Keempat terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai 2 hingga 3 tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.

1. Empat terdakwa divonis hukuman bervariasi dan membayar denda

Majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus TPPO kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk tiga terdakwa yakni Terang Ukur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta, dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta.

Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Denda yang diterima masing-masing terdakwa jika tak mampu dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

"Putusan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, putusan majelis hakim bervariasi terhadap tindak pidana yang dilakukan masing-masing para terdakwa," jelas Halida. 

2. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di