Aceh Tamiang, IDN Times - Tanggal untuk melangsungkan pernikahan yang telah ditetapkan memang tak mudah untuk mengubahnya. Apalagi, bila pihak keluarga mempelai maupun calon pengantin telah menyepakatinya jauh sebelum digelarnya acara.
Alhasil, prosesi yang terbilang sakral bagi dua anak manusia itu pun harus tetap dilaksanakan meski belakangan terjadi hal tidak diinginkan. Seperti yang dialami pasangan MA dan FA di Kabupaten Aceh Tamiang.