Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0087.jpg
Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun (tengah) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Pasca-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Riau adalah inisial M, Muflihun akhirnya angkat bicara.

Muflihun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas kasus yang disebutnya penuh kepentingan dan politisasi.

"Uang Rp195 miliar itu bukan jumlah kecil. Lebih dari setahun saya di bully dan difitnah. Nama saya diseret, elektabilitas saya jatuh dan saya kalah Pilkada. Tapi sekarang saya tidak tinggal diam," ujar Muflihun, Jumat (20/6/2025).

Dalam kasus ini, Muflihun menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi membongkar siapa saja yang bermain dalam kasus tersebut.

"Saya korban dalam kasus ini. Saya akan bantu polisi mengungkap siapa saja yang menikmati uang itu. Saya tahu ke mana alirannya," tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kombes Pol Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi salah satu nama tersangka dalam kasus itu. Calon tersangka yang dimaksud berinisial M. Dimana, M dalam kegiatan fiktif itu selaku Pengguna Anggaran (PA).

Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara. 

Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

1. Sebut kriminalisasi

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf (IDN Times/ Fanny Rizano)

Tim kuasa hukum Muflihun dari kantor Advokat Ahmad Yusuf dan Rekan (AYLawyers) mengatakan, bahwa penyebutan inisial M sebagai calon tersangka telah merusak nama baik dan mencoreng martabat keluarga kliennya.

"Klien kami (Muflihun) akan menghadapi proses hukum secara terbuka. Tapi kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kriminalisasi," kata Ahmad Yusuf.

2. Ini penjelasan tim kuasa hukum Muflihun

Editorial Team

Tonton lebih seru di