Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dikaitkan Tersangka SPPD Fiktif Setwan Riau, Muflihun Minta Prabowo Turun Tangan

IMG-20250619-WA0087.jpg
Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun (tengah) (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Pasca-Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Riau adalah inisial M, Muflihun akhirnya angkat bicara.

Muflihun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas kasus yang disebutnya penuh kepentingan dan politisasi.

"Uang Rp195 miliar itu bukan jumlah kecil. Lebih dari setahun saya di bully dan difitnah. Nama saya diseret, elektabilitas saya jatuh dan saya kalah Pilkada. Tapi sekarang saya tidak tinggal diam," ujar Muflihun, Jumat (20/6/2025).

Dalam kasus ini, Muflihun menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi membongkar siapa saja yang bermain dalam kasus tersebut.

"Saya korban dalam kasus ini. Saya akan bantu polisi mengungkap siapa saja yang menikmati uang itu. Saya tahu ke mana alirannya," tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kombes Pol Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi salah satu nama tersangka dalam kasus itu. Calon tersangka yang dimaksud berinisial M. Dimana, M dalam kegiatan fiktif itu selaku Pengguna Anggaran (PA).

Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara. 

Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

1. Sebut kriminalisasi

20250620_134313.jpg
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf (IDN Times/ Fanny Rizano)

Tim kuasa hukum Muflihun dari kantor Advokat Ahmad Yusuf dan Rekan (AYLawyers) mengatakan, bahwa penyebutan inisial M sebagai calon tersangka telah merusak nama baik dan mencoreng martabat keluarga kliennya.

"Klien kami (Muflihun) akan menghadapi proses hukum secara terbuka. Tapi kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kriminalisasi," kata Ahmad Yusuf.

2. Ini penjelasan tim kuasa hukum Muflihun

IMG-20250619-WA0089.jpg
Muflihun saat didampingi tim kuasa hukumnya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lebih lanjut diterangkannya, bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan SPPD yang menjadi masalah itu.

"Klien kami sangat dirugikan dengan penyebutan inisial M yang dikaitkan secara langsung dengan nama beliau (Muflihun), tanpa dasar hukum yang sah. Sampai saat ini, tidak ada surat penetapan tersangka maupun bukti keterlibatan aktif atau pasif dari klien kami," terang Ahmad Yusuf.

Pihaknya menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap Muflihun, yang semasa menjabat sebagai Sekwan di DPRD Riau tidak memiliki otoritas dalam menunjuk PPTK, menyetujui anggaran atau menandatangani laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

"Proses itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara dan pejabat teknis. Klien kami tidak terlibat langsung dalam aspek administratif maupun teknisnya," jelasnya.

3. Ajukan perlindungan ke LPSK, praperadilan hingga lapor ke Propam dan Kompolnas

Logo LPSK. (Istimewa)
Logo LPSK. (Istimewa)

Atas pemberitaan inisial M tersebut, Ahmad Yusuf dan timnya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk Muflihun ke LPSK.

"Ini kami dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik maupun tekanan opini publik," tuturnya.

Jika penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti yang sah, maka pihaknya menyatakan siap tempuh langkah hukum lanjutan.

"Jika penetapan tersangka dipaksakan kami akan ajukan praperadilan, menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), melapor ke Propam, Kompolnas, serta menempuh jalur pidana dan perdata atas pencemaran nama baik. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Ahmad Yusuf.

Di akhir pernyataan, Ahmad Yusuf mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga integritas dan independensinya.

"Hukum harus ditegakkan secara adil. Bukan dijadikan alat pembunuhan karakter," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us