Diduga Kecanduan Judol, Penjaga Toko Ponsel di Aceh Gelapkan Rp1 M

Banda Aceh, IDN Times-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial, TM (33) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan tersangka merupakan warga Gampong Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten setempat.
1. Uang hasil penjualan 224 unit telepon selular ditilap

Adi mengatakan tersangka terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Kecamatan Idi Rayeuk.
Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), kata Kasat Reskrim, merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang tersimpan di kasir.
Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak diinput atau tidak dikeluarkan nota penjualan.
“Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar,” kata Adi.
2. Total kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar digunakan untuk bermain judi online

TM, kata Adi, belakangan mengakui bila telepon selular sudah laku terjual. Sedangkan uang dari penjualannya dipakai untuk bermain judi daring atau online sejak awal 2025.
Akibat perbuatan TM, pemilik usaha mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.
“Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai 904.709.000 rupiah,” kata Adi.
3. Tersangka terancam hukuman cambuk

Adi mengatakan tersangka TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. Namun, di Aceh ada Qanun Hukum Jinayat, pelaku yang melanggar qanun dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.