Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Demo DPRD Sumut, KontraS: Buruk Rupa Polisi dalam Implementasi HAM

WhatsApp Image 2025-08-26 at 10.14.46 PM.jpeg
Polisi berpakaian sipil diduga melakukan penganiayaan saat menangkap pengunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (HS for IDN Times)
Intinya sih...
  • Polisi diduga gunakan kekuatan berlebihan dan intimidatif
  • Akses bantuan hukum dihalang-halangi polisi
  • Komnas HAM didesak untuk melakukan investigasi dugaan penggunaan kekuatan berlebih pada kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Gelombang kritik muncul setelah demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada Aksi 26 Agustus di DPRD  Sumut berakhir ricuh. Tim Advokasi Aksi 26 Agustus Medan—yang terdiri dari KontraS Sumut, LBH Medan, dan BAKUMSU—menuding kepolisian melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Alih-alih mengakui tindakan represif, kepolisian justru menggiring narasi humanis dalam penanganan massa. Padahal, menurut tim advokasi, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang mencederai prinsip hak asasi manusia.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi juga mencoreng wajah institusi kepolisian,” ujar Adhe Junaedy, Staf Opini Publik KontraS Sumatera Utara dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

1. Polisi disebut gunakan kekuatan berlebihan dan intimidatif

-
Petugas Brimob Polda Sumut menenteng laras panjang saat pengamanan unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (SH for IDN Times)

KontraS menilai aparat justru menggunakan pendekatan represif ketimbang persuasif. Hal itu terlihat dari pengerahan sekitar 800 personel kepolisian untuk menghadapi massa aksi yang bahkan tidak sampai 500 orang.

Tak hanya itu, kehadiran satuan Brimob yang menenteng senjata laras panjang memperkuat dugaan adanya upaya intimidatif.

“Kepolisian lagi-lagi tanpa malu telah mengangkangi aturan internalnya sendiri,” tegas Adhe.

Bukti dokumentasi yang dihimpun menunjukkan dugaan kekerasan berupa pemukulan, piting, seretan, hingga tendangan terhadap peserta aksi. Bahkan, seorang massa aksi harus dilarikan ke rumah sakit karena kejang usai disiksa.

Menurut KontraS, kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap  Nomor 7  tahun   2012 tentang  tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

2. Akses bantuan hukum dihalang-halangi polisi

DEMO_2.jpg
Polisi menyemprotkan air ke arah massa pengunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dugaan penyiksaan, tim advokasi juga menyoroti pelanggaran prosedur dalam penangkapan. Sebanyak 44 orang ditangkap polisi, namun sejak Selasa (26/8/2025) hingga Rabu (27/8/2025) dini hari, tim advokasi tidak diberi akses untuk mendampingi para korban.

“Sejak awal tidak ada itikad baik dari Polda Sumut untuk memberikan akses pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditahan adalah bentuk pelanggaran HAM,” imbuh Adhe.

Padahal, sesuai Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 60 KUHAP, setiap individu berhak atas pembelaan hukum serta komunikasi bebas dengan penasihat hukumnya. Advokasi menilai penghalangan ini semakin menegaskan buruknya praktik kepolisian dalam menghormati hak-hak sipil dan politik. Terlebih, kepolisian justru mengangkangi demokrasi.

3.       Komnas HAM didesak untuk melakukan investigasi dugaan penggunaan kekuatan berlebih pada kepolisian

DEMO_1.jpg
Seorang massa pengunjuk rasa mengintip dari celah tameng polisi saat demonstrasi di DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tim advokasi mendorong Komnas HAM segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan kekerasan aparat dalam aksi. Mereka juga mendesak agar 44 peserta aksi yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.

Menurut KontraS, langkah kepolisian yang justru menggiring narasi humanis dalam pemberitaan adalah bentuk pengalihan isu sekaligus upaya mencuci tangan.

“Tindakan brutal di balik framing humanis dalam penanganan massa aksi menunjukkan buruk rupa kepolisian dalam implementasi HAM,” pungkas Adhe.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us