Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa. (Istimewa/IDN Times)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Katanya, kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi, maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.
"Korupsi itu by design, sudah ada niat jahat sejak dalam perencanaan. Untuk itu dari proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan haruslah sesuai aturan, sehingga mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi," kata Yos, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui di lapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya.
"Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong," ujarnya.