Penampakan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (IDN Times/Wahyu Kurniawan)
Direktur WALHI Sumut dalam CATAHU 2024 menuliskan soal dugaan keterlibatan banyak aktor dalam pertambangan di Sumut. Misalnya para mafia atau mereka menyebutnya dengan para ketua yang masif melakukan pertambangan ilegal. Baik logam mulia hingga galian C.
“WALHI Sumut menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa negosiasi terhadap mafia tambang ini,” kata Rianda dalam dokumen tertulis kepada IDN Times, Sabtu (21/12/2024).
WALHI juga menyoroti soal dampak lingkungan yang dihasilkan aktivitas ilegal ini. Tidak hanya merusak lingkungan setempat tetapi juga merenggut hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sejumlah daerah yang menjadi sorotan permasalahan galian C antara lain; Desa Terang Bulan, Desa Silumajang, Desa Pematang di Labuhanbatu Utara, bantaran Sungai Ular di Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Sungai Aek Batang Toru di Tapanuli Utara, serta Desa Tanjung Keriahan di Langkat.
“Kegiatan ini menciptakan kerusakan lingkungan yang berdampak luas, melampaui batas wilayah administratif dan konsesi,” ujar Rianda.
WALHI juga menyorot daerah Kabupaten Mandailingnatal. Di sana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan lingkungan yang serius.