Bocah 7 Tahun di Belawan Dibunuh Tetangganya, Diceburkan ke Kolam

Deli Serdang, IDN Times - Sungguh nahas nasib yang dialami seorang bocah berinisial KA (7), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Ia meninggal setelah dibunuh tetangganya sendiri bernama Dimas (19) di sebuah kolam dekat rumahnya.
Meninggalnya KA membuat keluarga histeris. Pasalnya ia meninggal dengan keadaan telungkup di dalam lumpur. Leher bocah berumur 7 tahun itu juga terikat tali berwarna putih, mulut disumpal kain handuk, dan dalam kondisi tidak mengenakan celana.
1. Korban meninggal dunia di kolam dengan kondisi telungkup di lumpur, leher diikat, mulut disumpal handuk, dan tidak memakai celana

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa seorang bocah berinisial KA. Pada Rabu (26/2/2025) siang KA sempat berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing. Tanpa disangka-sangka, itulah kali terakhir KA tidak ditemukan oleh keluarganya.
"Awalnya, korban KA berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka bernama Dimas. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya," terang Riffi, Kamis (27/2/2025) pagi.
Keluarga dan juga tetangga histeris begitu menemukan KA yang sudah meninggal dunia. Bahkan saat ditemukan, kondisi korban sudah terikat di dalam kolam.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," lanjutnya.
2. Tersangka mengaku sakit hati dipecat dari pekerjaannya karena abang korban

Keluarga sang bocah menaruh curiga dengan pria bernama Dimas. Karena sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui sedang bersama tersangka Dimas.
Keluarga korban pun langsung mencari keberadaan Dimas. Namun saat dicari tersangka sudah melarikan diri.
"Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka. Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Riffi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melanjutkan bahwa dari hasil interogasi tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku sakit hati kepada abang korban.
"Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap KA karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan," bebernya.
3. Tidak hanya membunuh, tersangka juga melakukan pelecehan seksual

Saat ini, tersangka telah ditangkap di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Fakta berikutnya yang dihimpun dari pihak kepolisian adalah, bahwa tersangka tidak hanya membunuh korban. Alih-alih tersangka juga melakukan pelecehan seksual kepadanya.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ungkap Riffi.
Melihat berbagai macam indikasi yang ada, polisi menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan tersangka Dimas merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.