Bagi KontraS selaku tim kuasa hukum juga mendorong BNN untuk segera melakukan proses penegakan hukum. Itu dilakukan agar keadilan bisa dirasakan keluarga korban.
"Tapi yang harus jadi catatan ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Proses hukum harus jadi panglima untuk menjawab dugaan-dugaan yang disangkakan," tukasnya.
"Semoga proses hukumnya bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Ini juga untuk kebaikan BNN dan profesionalitas kinerjanya makin meningkat. Kepercayaan publik terhadap BNN tetap terjaga," bebernya.
Sementara itu, belum ada klarifikasi resmi BNN terkait pelaporan keluarga korban ke Polda Sumut. Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistiyo Pudjo yang dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, nyawa Muhammad Yasin melayang setelah timah panas diduga dari senjata milik petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembus badannya, Rabu (3/7). Keluarga mengatakan ada beberapa luka tembak yang bersarang di tubuh Yasin.
Keluarga bersama kuasa hukum memastikan BNN salah target dan mengira M Yasin, Sulaiman, M Yusuf, Sofyan Hidayat dan Robi Syahputra masuk dalam jaringan narkoba yang diungkap mereka, 2 hingga 3 Juli 2019 lalu.
Saat itu, BNN sedang mengembangkan kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia. Pengungkapan berlangsung dramatis di sejumlah tempat. Mulai dari Kota Tanjung Balai, Asahan, Batu Bara dan Deli Serdang. Totalnya delapan tersangka dibekuk (tidak termasuk M Yasin dan kolega). Dari para tersangka, BNN menyita sekitar 81 Kg sabu-sabu dan lebih dari 100 ribu ekstasi jenis minion dan lego.
Sayangnya, kasus ini berbuntut panjang. M Yasin yang tidak terlibat, meninggal. Lalu M Yusuf mendapat tembakan di kaki kiri.