Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam

Asahan, IDN Times – Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto harus ditahan di Mapolres Asahan, Sumatra Utara. Dia menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam.
Bahkan, dia juga diduga menjadi pemilik sabung ayam itu. Polisi menggerebek sabung ayam yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025) petang.
1. Pajar menjadi tersangka dengan dua orang lainnya
Polisi juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan, 3 orang sempat diamankan berstatus saksi. Mereka hanya menonton sabung ayam tersebut saat dilakukan penggerebekan.
"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka)," ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).
Untuk Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.