Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Asahan, IDN Times – Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto harus ditahan di Mapolres Asahan, Sumatra Utara. Dia menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam.

Bahkan, dia juga diduga menjadi pemilik sabung ayam itu. Polisi menggerebek sabung ayam yang berada di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025) petang.

1. Pajar menjadi tersangka dengan dua orang lainnya

ilustrasi sabung ayam (pexels.com/Jeffry S.S)

Polisi juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka yakni SR (50) warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan SN (46) warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Sedangkan, 3 orang sempat diamankan berstatus saksi. Mereka hanya menonton sabung ayam tersebut saat dilakukan penggerebekan.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SM dan SP) sebagai tersangka)," ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Untuk Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, dua tersangka dijerat dengan  Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

2. Sabung ayam berada di halaman rumah

IDN Times/Arief Rahmat

Arena sabung ayam itu berada di halaman rumah Pajar. Dia sendiri merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan.

Dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set ring terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.

3. Empat orang masih buron, polisi terbitkan DPO

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya. Mereka yakni J berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit sabung ayam, DO berperan sebagai pemain judi sabung ayam, A berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Kemudian, DE berperan sebagai lawan taruh dengan SR dalam perjudian sabung ayam tersebut.

"Dalam hal ini, kami sudah terbit ada 4 DPO (daftar pencarian orang) atas insial J, DO, A dan DE. Kami harapkan yang DPO ini, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us