Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Sementara untuk dua kasus penganiayaan hingga bahan bakar ilegal berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Sebelumnya pada kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan serta kasus solar ilegal, AKBP Achiruddin lebih dulu ditetapkan tersangkabersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy serta pengawas lapangan Parlin.
Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR.
Sebelumnya perkara yang menerpa Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA (19). Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Achiruddin dipecat dari anggota kepolisian dalam sidang komisi etik, Selasa (2/5/2023). Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Pada akhirnya Achiruddin melakukan banding atas keputusan tersebut.
Tak cukup sampai di situ, dia juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana karena dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik KA. Saat itu KA datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion hingga berujung perkelahian.