KPU beserta Bawaslu kota Medan mendatangi rumah dinas Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk lakukan coklit (IDN Times/ Indah Permata Sari)
Memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur coklit, Panwaslih Provinsi Aceh dikatakan Marini, juga melakukan upaya pencegahan sejak dini melalui sosialisasi maupun edukasi kepada pemilih.
Tidak hanya itu, koordinasi serta kerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan pengambil kebijakan kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.
Selama pengawasan, selain dua permasalahan sebelumnya juga ditemukan kesulitan coklit yang dilakukan petugas secara dari pintu ke pintu atau door to door. Terutama di dua area rawan, yakni Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Besar.
Di Bener Meriah, Panwascam Wih Pesam menemukan sebagian masyarakat Gampong Suka Jadi tak bersedia untuk dicoklit. Alasannya karena mereka sebelumnya tercatat di Gampong Mekar Jadi Ayu yang pada 2024 digabungkan dengan Gampong Suka Jadi.
Sementara di Aceh Besar, warga Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, tidak bersedia menjadi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar lalu memberi saran kepada KIP setempat untuk tetap melantik PPS dan Pantarlih Gampong Pulau Bunta. Petugas yang dilantik pada 10 Maret 2023 tersebut, langsung bekerja mencoklit 28 KK di desa tersebut.
“Dengan warganya sudah tidak menempati Gampong Pulau Bunta. Namun pindah ke desa sebelah, yaitu Gampong Meunasah Tuha,” jelas Marini.