Aceh Timur, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tiga individu Harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae, pada Kamis (28/4/2022).
Keputusan itu ditetapkan usai serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur, berupa pemeriksaan saksi-saksi, temuan petunjuk, barang bukti, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi atau pembunuhan Harimau Sumatra,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, pada Jumat (29/4/2022).