Ilustrasi penggerebekan teroris. (IDN Times/Larasati Rey)
Selang beberapa saat, polisi menggerebek mereka. Ada sekitar delapan personel Polda Sumut yang masuk ke dalam kamar.
Deca dan rekannya diperiksa. Lalu ditemukan satu paket sabu-sabu. Padahal, Deca mengaku, mereka tidak membawa sabu-sabu.
"Kemudian anggota itu mengatakan mau nyabu kalian ya ? Ya udah ayo, ayo ikut ke kantor'. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan Deca dan temanya," kata Irvan.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 24.00 WIB, seseorang yang diduga petugas kebersihan mendatangi mereka. Dia menawarkan agar mereka berdamai dengan penyidik.
"Sampaikan damai saja kepada ibu itu (penyidik), baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu, sampaikan lah, kalian mampunya berapa (uang)? Karena belum pernah melakukan hal tersebut, mereka pun (korban) mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. 'Bu tolong bantu kami damai, kami punya uang 25 juta," ujar Irvan menirukan ucapan korban.
Menurut pengakuan korban, penyidik justru meminta nominal hingga Rp100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati angka Rp50 juta.
"Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadaan tidak sehat dan berpikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan Rp50 juta itu. Terkait uang Rp50 juta tersebut (diduga) anggota polisi meminta dibayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau, ditransfer," ujar Irvan.
Seorang anggota polisi memberikan nomor rekening atas nama Sugiyanto. Kedua korban kemudian mengirimkan uang Rp50 juta ke rekening itu.
"Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut," kata Irvan.
Setelah itu, sekitar jam 13.00 kedua waria itu dibawa keluar ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, mereka lalu diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.