Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Kadis Pemkab Karimun jadi Tersangka Korupsi DLH

Dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ditetapkan Kejari Karimun sebagai tersangka (Dok:Kejari Karimun)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH Kabupaten Karimun berinisial RA dan mantan Kadis DLH priode 2021 berinisial S (kini menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Karimun) sebagai tersangka kasus korupsi.

"Benar tadi dua Kadis di lingkungan Pemkab Karimun inisial RA dan S kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 75 saksi dan dua ahli," kata Rezi Darmawan, Senin (9/12/2024).

1. Modus operandi korupsi tersangka

Kedua tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Rezi menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun mengungkap modus kedua tersangka dengan menggelembungkan volume dan item belanja di lingkungan DLH Kabupaten Karimun.

"Setelah dana cair ke rekening penyedia, uang ditarik untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk keperluan pribadi," ujarnya.

2. Kerugian negara mencapai Rp769 juta

Salah satu tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Masih kata Kasi Intel Kejari Karimun, berdasarkan laporan audit, menunjukkan kerugian negara mencapai Rp769 juta akibat perbuatan kedua tersangka.

"Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk belanja operasional dan pemeliharaan alat DLH," tegasnya.

3. Terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun

Kedua tersangka saat berada di Kejaksaan Negeri Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Atas tindakan tersebut, Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Darmawan menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us