Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua dari 10 oknum kepolisian saat menjalani pemeriksaan berkas di Kejari Batam (Dok:Kejari Batam)

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota kepolisian di lingkungan Polresta Barelang yang tersandung kasus narkotika.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut meliputi 10 terdakwa dari kepolisian dan 2 terdakwa dari masyarakat sipil.

"Berkasnya sudah kita limpahkan hari ini," kata Iqram Saputra melalui sambungan selulernya, Kamis (16/1/2025).

1. Akan mulai disidangkan dalam waktu dekat

Ilustrasi palu dalam hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat satu kilogram dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

Setelah menerima tahap II, seksi Tindak Pidum Kejari Batam kembali melakukan analisa berkas perkara dan dinyatakan siap untuk disidangkan.

"Setelah dilimpahkan ke PN Batam, akan disidangkan dalam waktu dekat," tegas Iqram.

2. Para terdakwa terancam hukuman mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di