10 Polisi Tersandung Kasus Narkoba di Batam Segera Disidangkan

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota kepolisian di lingkungan Polresta Barelang yang tersandung kasus narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut meliputi 10 terdakwa dari kepolisian dan 2 terdakwa dari masyarakat sipil.
"Berkasnya sudah kita limpahkan hari ini," kata Iqram Saputra melalui sambungan selulernya, Kamis (16/1/2025).
1. Akan mulai disidangkan dalam waktu dekat

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat satu kilogram dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Setelah menerima tahap II, seksi Tindak Pidum Kejari Batam kembali melakukan analisa berkas perkara dan dinyatakan siap untuk disidangkan.
"Setelah dilimpahkan ke PN Batam, akan disidangkan dalam waktu dekat," tegas Iqram.
2. Para terdakwa terancam hukuman mati

Masih kata Iqram, adapun para terdakwa yang akan disidangkan dalam waktu dekat yakni mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad serta Aziz Martua Siregar (warga sipil).
Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian, ke-12 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah hukuman mati," tutup Iqram.
3. Latar belakang kasus yang menjerat mantan kasat narkoba Polresta Barelang

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Kepri, yang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh para terdakwa.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya ditangkap terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba seberat lima kilogram.
Selain itu, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga diamankan di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau, dalam operasi gabungan Ditpropam Polda Kepri dan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
Para terdakwa diketahui terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengembangan dari 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sebelumnya telah menjalani sidang etik.