Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi 10 pelanggar berbagai perkara Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Selasa (26/8/2026). Mereka dieksekusi dengan cara dicambuk di tempat umum.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di panggung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kota Banda Aceh.
10 pelanggar tersebut terdiri dari perkara zina, liwath (homoseksual), khalwat (berduaan bukan muhrim), dan maisir (judi).