Warga Rempang Menolak, Relokasi ke Rumah Susun Dipastikan Batal

BP Batam bebaskan warga sewa rumah sementara dan disubsidi

Batam, IDN Times - Pemerintah membatalkan pilihan relokasi masyarakat Pulau Rempang Galang ke rumah susun (Rusun) milik Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pembatalan tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang menolak untuk ditempatkan di rusun BP Batam tersebut.

"Untuk rumah susun tidak ada lagi, karena 99,99 persen mereka (Masyarakat Pulau Rempang) itu memang tidak mau tinggal di rusun," kata Muhammad Rudi, Rabu (26/9/2023).

1. Pemerintah subsidikan uang sewa rumah sementara

Warga Rempang Menolak, Relokasi ke Rumah Susun Dipastikan BatalKepala BP Batam, Muhammad Rudi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Masyarakat Pulau Rempang yang menolak untuk ditempatkan sementara waktu di Rusun BP Batam kini sudah mendapatkan kabar bahagia.

Pasalnya, kini seluruh masyarakat yang menyetujui untuk direlokasi ini bebas untuk memilih rumah sewa sesuai keinginannya.

"Nanti BP Batam akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan dan uang saku Rp1,2 juta untuk setiap anggota keluarga. Ini akan berlangsung hingga lokasi pergeseran selesai dibangun," ujar Rudi.

2. Pemerintah fokuskan pembangunan 2 titik lokasi relokasi

Warga Rempang Menolak, Relokasi ke Rumah Susun Dipastikan BatalWelcome to Batam merupakan landmark di Batam (IDN Times/Indah Permata Sari)

Rudi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memfokuskan pembangunan 2 titik lokasi relokasi untuk seluruh masyarakat Pulau Rempang Galang.

Dua lokasi tersebut berada di Tanjung Banun, Pulau Rempang dan Dapur 3, Pulau Galang. Ia menjelaskan, nantinya di dua lokasi itu akan dibangun rumah-rumah senilai Rp120 juta untuk setiap unitnya.

Tidak hanya itu, di dua lokasi ini juga nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

"Lokasi-lokasi ini nantinya tetap mengedepankan unsur budaya adat masyarakat Pulau Rempang Galang, itu kami prioritaskan," tuturnya.

3. Tidak ada batas waktu relokasi

Warga Rempang Menolak, Relokasi ke Rumah Susun Dipastikan BatalBrosur syarat pendaftaran warga terdampak Rempang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Selain itu, Rudi juga kembali menegaskan bahwa tidak ada batas waktu relokasi warga yang terdampak proyek investasi Rempang Eco City di Pulau Rempang pada tahap awal ini.

Ia menjelaskan, upaya relokasi warga Pulau Rempang juga akan dilakukan secara humanis. Ia memerintahkan, semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan emosional kepada warga.

"Artinya tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan. Proses pergeseran warga sementara tetap akan jalan dan tidak ada batas akhir seperti yang dikabarkan," tutupnya.

Baca Juga: Tim Kementerian PUPR di Batam, Tahapan Relokasi Warga Rempang Berjalan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya