Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Batam, IDN Times - Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno, yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram, menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.

“Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno kita buka,” kata Bambang Trikoro, Rabu (29/5/2024).

1. Terbukti melakukan tindak pidana narkotika

Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasi(Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi,” ujarnya.

2. Dijatuhi vonis pidana 1 tahun rehabilitasi

Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasiilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Setelah membacakan pertimbangan-pertimbangan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa Agus Fajar Sutrisno.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata hakim Bambang Trikoro dalam putusannya.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menetapkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta 2 bulan rehabilitasi.

3. Kronologi penangkapan Agus Fajar Sutrisno

Terbukti Miliki Sabu, Eks PJU Polda Kepri Divonis 1 Tahun RehabilitasiIlustrasi penjara (pixabay.com)

Kasus yang menjerat Kombes Agus Fajar Sutrisno bermula dari informasi yang diterima Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tentang paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' yang diduga berisi narkotika.

Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa paket tersebut mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Pada Selasa (19/12/2023), Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam dan menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, anggota Bid TIK Polda Kepri, yang mengambil paket tersebut dan mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus Fajar Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, Agus mengakui memesan sabu seberat 3,64 gram seharga Rp7 juta dari seorang bernama Anton (DPO).

Setelah ditangkap, Kombes Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini berlanjut ke persidangan. Mutasi mantan Kabid TIK itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2865/XII/KEP./2023 tanggal 28 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Bidik WNA Pengendali Rumah Industri Sabu Cair di Batam

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya