Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang Lengkap

Ada potensi Restorative Justice jika penuhi syarat

Batam, IDN Times - Berkas perkara 7 warga Pulau Rempang yang tersandung kasus melawan petugas keamanan pada, Kamis (7/9/2023) lalu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, saat ini 7 berkas perkara masyarakat Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan menunggu tahapan berikutnya.

"Berkasnya sudah lengkap untuk 7 tersangka tanggal 7 September 2023, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam," kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (28/12/2023).

1. Sebanyak 7 warga Pulau Rempang sempat diberikan penangguhan penahanan oleh polisi

Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang LengkapIlustrasi tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sebagaimana diketahui, kericuhan penolakan masuknya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City mulai terjadi pada 7 September 2023.

Saat itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengerahkan tim gabungan bersenjata dan mendesak masuk ke Pulau Rempang melalui jembatan penghubung antara Pulau Galang dan Pulau Rempang.

Gesekan antara tim gabungan dan masyarakat Pulau Rempang pun tidak dapat terhindarkan, dari aksi penolakan tersebut sebanyak 7 orang ditangkap Polresta Barelang karena diduga melakukan melawan petugas. 

Seiring berjalannya waktu, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mendapati keringanan dengan diberikannya penangguhan penahanan, namun proses berkas perkara tetap berjalan.

Baca Juga: YLBHI: Perpres 78/2023 Hadiah Jokowi ke BP Batam untuk Tangani Rempang

2. Sebanyak 7 tersangka bisa mendapati Restorative Justice jika memenuhi syarat

Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang LengkapKantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Selain itu, I Ketut Kasna Dedi juga menegaskan bahwa 7 masyarakat Pulau Rempang yang berkas perkaranya masih berjalan ini belum diketahui apakah dapat menerima Restorativ Justice.

Hal itu diungkapkannya karena Kejari Batam belum menerima pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka yang tersandung kasus 7 September 2023 di Pulau Rempang.

"Dalam melakukan Restorativ Justice, kita pelajari dulu syarat-syaratnya karena belum diserahkan tersangka dan barang buktinya. Sepanjang memenuhi syarat pasti akan kita lakukan (Restorativ Justice)," ujarnya.

Dalam melakukan Restorativ Justice, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman, apakah sudah dimaafkan oleh korban, dan kerugian yang ditimbulkan.

"Karena Restorativ Justice ini kan memulihkan keadaan seperti semula, jadi syarat-syarat yang telah ditetapkan itu harus dipenuhi terlebih dahulu," tegasnya.

3. Kejari Batam pastikan proses persidangan 35 terdakwa kasus Rempang berjalan sesuai prosedur

Kajari Batam Nyatakan Berkas Perkara 7 Warga Rempang LengkapPara terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa bela Rempang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Kajari Batam juga menjelaskan bahwa proses 35 terdakwa yang tersandung kasus kericuhan di depan kantor BP Batam pada, Rabu (11/9) lalu tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa persidangan tersebut juga tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Perkara itu berjalan sesuai dengan alurnya, dan saya pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Saya pun langsung turun memantau jalannya sidang perkara Bela Rempang ini. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan," tutupnya.

Baca Juga: Sejarah Pulau Rempang, Tempat Para Prajurit Melayu Dilahirkan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya