Curi Data Nasabah, Polisi Tangkap 4 Pekerja Bank di Kota Batam

Hasilkan Rp25 Miliar Dari Hasil Pencurian Data Nasabah

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang tersangka yang merupakan komplotan pencurian data nasabah dengan kerugian mencapai Rp25 miliar lebih.

Keempat tersangka tersebut berinisial MI, SQ, KS, dan HS. Para tersangka ini merupakan karyawan tetap dari dua bank besar, yakni bank Y dan bank X dengan posisi mereka di bank tersebut sebagai customer service, bagian operator dan marketing.

"Kasus ini bermula ketika ada salah seorang nasabah yang melaporkan ke Polda Kepri karena kehilangan uangnya sebesar Rp13 miliar di dalam rekening tabungannya," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Ia juga berpesan, di dalam kasus ini pihaknya tidak dapat menyebutkan nama kedua bank yang karyawannya tersandung kasus hukum ini. Hal itu untuk menghindari kepanikan di tengah kalangan masyarakat.

"Untuk bank ini, saya tidak boleh memberitahukan nama banknya karena akan menimbulkan kepanikan nantinya. Tetapi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan di bank apa saja, untuk segera di cek. Supaya uangnya terjamin dari pencurian data," lanjutnya.

1. Empat tersangka melakukan pencurian data nasabah

Curi Data Nasabah, Polisi Tangkap 4 Pekerja Bank di Kota BatamDirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat menyampaikan keterangan kepada awak media (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Nasriadi menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS banking.

"Saat nasabah tersebut hendak meminta pergantian nomor sandi kartu ATM atau pembaruan data, para tersangka kemudian mencuri data serta uang yang ada di dalam rekening nasabah," ujarnya.

Diungkapkannya, selanjutnya uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Pemilik rekening penampung tersebut juga merupakan komplotan dari para tersangka.

"Tersebar di beberapa rekening bank yang tercatat berada di luar wilayah Kota Batam, ada yang di Sumatera Selatan, Kalimantan dan Jawa," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengejar aktor intelektual di dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Batam Meninggal di Kamar Hotel

2. Kerugian yang telah diciptakan dari empat tersangka mencapai Rp25 miliar

Curi Data Nasabah, Polisi Tangkap 4 Pekerja Bank di Kota BatamDirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat menunjukan barang bukti yang digunakan para tersangka pencurian data (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Praktik pelanggaran pidana yang telah dilakukan oleh ke-4 tersangka ini sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir dan telah merugikan banyak nasabah dari dua bank di Indonesia. 

"Dari keterangan para pelaku, selama satu tahun beroprasi mereka sudah meraup uang sebesar Rp25 miliar lebih, dengan rincian dari bank Y ada satu orang tersangka inisial MI, dengan kerugian mencapai Rp13,2 miliar. Kemudian di bank X ada tiga tersangka inisial SQ, HS dan KS, dengan kerugian mencapai Rp12,6 miliar," lanjutnya.

3. Polisi minta para korban melaporkan ke bank jika mengalami kehilangan uang

Curi Data Nasabah, Polisi Tangkap 4 Pekerja Bank di Kota BatamDirektur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Nasriadi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Tidak hanya itu, Nasriadi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mencari para nasabag yang telah menjadi korban ke-4 tersangka ini.

"Kami meminta warga apabila ada yang merasa kehilangan uang seperti kasus ini, segera melaporkan ke pihak bank. Kami juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS banking, agar segera mengunduh aplikasi tersebut supaya bisa mendeteksi transaksi-transaksi yang berlangsung. Kemudian tidak sembarangan memberikan data kepada layanan pelanggan," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, ke-4 tersangka ini dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Polisi Dalami Isu dari Wali Kota Batam Soal Demo Rempang Ditunggangi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya