11 Terpidana Bela Rempang akan Dibebaskan Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Sebanyak 11 terpidana yang tersandung kasus saat aksi bela Rempang di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dibebaskan Minggu (31/3) besok dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, pembebasan 11 terpidana ini setelah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis yang di berikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Besok 11 lagi terpidana aksi bela Rempang akan bebas setelah vonis dari majelis hakim, 11 terpidana yang divonis 6 bulan 21 hari akan dibebaskan besok dari Rutan Batam,” kata Mangara, Sabtu (30/3/2024).
1. Nama terpidana yang akan dibebaskan besok
Adapun 11 nama terpidana yang akan dibebaskan yakni, terpidana La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto, Thomas, Yoshua, Herman, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi, Wahfi’iyuddin, Misranto dan Suhendra.
Sementara terpidana lainnya bernama Saputra yang divonis 3 bulan kurungan penjara masih menjalani penghitungan masa tahanan oleh kejaksaan.
Selain itu, satu terpidana lainnya atas nama Junaidi masih menjalani kurungan selama 2 bulan ke depan, karena divonis majelis hakim selama 8 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: 26 Terdakwa Bela Rempang Divonis dengan Hukuman Berbeda
2. Para terpidana akan dijemput oleh keluarga
Di lokasi yang sama, Sopandi yang juga Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan, 11 terpidana yang akan menghirup udara bebas akan disambut seluruh keluarga dan para terpidana yang sudah bebas terlebih dahulu.
“Mereka akan dijemput seluruh keluarga dan para tahanan yang sudah bebas duluan. Ini merupakan bentuk solidaritas yang dimiliki seluruh pihak pendukung Rempang,” kata Sopandi.
3. Masyarakat terus serukan penolakan PSN Rempang Eco-City
Sebelumnya, masyarakat yang terdampak relokasi tahap pertama di Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City tetap menyuarakan penolakan investasi tersebut.
Dari total 961 kartu keluarga yang terdampak, sebanyak 90 persen masyarakat yang menduduki kampung-kampung tua di Pulau Rempang masih secara tegas melakukan penolakan.
“Kami secara tegas masih terus menolak untuk di relokasi. Ini tanah moyang kami, ini yang kami pertahankan,” kata warga Sembulang Hulu, Wadi.
Wadi menegaskan, tanah yang telah ditempati masyarakat setempat selama turun menurun menjadi ikatan yang tidak dapat dipisahkan.
“Sampai kapanpun kami tetap bertahan, mempertahankan tanah adat yang diwariskan leluhur kepada kami,” tutupnya.
Baca Juga: Haru Keluarga Sambut 21 Terpidana Demo Rempang yang Akhirnya Bebas