Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi Tersangka

Status tanah desa diubah menjadi milik pribadi

Banda Aceh, IDN Times - Eks Geuchik atau Kepala Desa Gampong Ulee Lheue berinisial DA (52) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, di kawasan Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh.

Penetapan status tersebut usai pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

1. Dua perangkat gampong ditetapkan sebagai tersangka

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi TersangkaIlustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan SH (46) eks Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat sejak 2016-2021 sebagai tersangka.

Penetapan SH sebagai tersangka juga berlanjut terhadap status eks geuchik Gampong Ulee Lheue. Keduanya dikatakan Fadillah ditangkap, pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah, pada Rabu (5/7/2023).

2. Keduanya dinilai telah menyalahkan wewenang terkait ganti rugi pengadaan tanah

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi TersangkaIlustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka dalam kasus ini, dijelaskan Fadillah, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan surat keterangan tanah (SKT) untuk dua persil tanah milik Gampong Ulee Lheue. Namun, DA diduga dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.

Tidak hanya itu, DA juga dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong yang anggarannya mencapai Rp223.531.120.

“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: 360 Jemaah Haji Kloter 1 Asal Sumut Tiba di Medan 

3. Ubah status tanah menjadi milik pribadi untuk mencari keuntungan

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi TersangkaIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Fadillah menyampaikan, DA dan SH dalam kasus ini sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong. Tanah tersebut seolah-olah menjadi milik pribadi SH dan melampirkan rekening pribadinya untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Selain menjadikan sporadik tanah persil nomor 13 tersebut menjadi pribadi, keduanya juga membuat tanggal mundur pendaftaran tanah. Sedangkan tujuan SH dan DA melampir rekening pribadi agar mendapat keuntungan bersama dari Rp142.809.932 dana yang masuk.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.

“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” imbuh Fadillah.

4. Polisi dalami keterlibatan dinas dalam kasus Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait dalam kasus Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Keterlibatan dari pihak dinas terkait yang melakukan pembebasan dikatakan Fadillah, diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.

“Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga persil tanah milik gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi. Namun, seharusnya dibayarkan ke rekening desa,” ucap Fadillah.

5. Dua tersangka diancam penjara 20 tahun

Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir, Kepala Desa Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara hingga Rp1.008.057.357 dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan.

Kedua pelaku dalam kasus ini terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 41 ayat 4.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Kloter 1 Tiba di Aceh, Seorang Jemaah Tertunda karena Paspor Hilang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya