Terima Paket Ikan Asin Isi Sabu, Warga Sunggal Ditangkap Polisi

Enam bungkus sabu ditemukan di bawah tumpukan ikan asin

Aceh Utara, IDN Times - MY (43), warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara. Dia diduga berupaya menyelundupkan sabu ke luar Aceh dengan cara mengirim paket ikan asin.

“Menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti enam kilogram (kg) sabu dan menangkap satu orang tersangka berinisial MY, warga Sunggal, Deli Serdang,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deden Heksaputera, Jum’at (1/9/2023).

1. Pengiriman sabu menggunakan angkutan umum

Terima Paket Ikan Asin Isi Sabu, Warga Sunggal Ditangkap PolisiPolres Aceh Utara gelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu dari Aceh ke Sumut. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)

Deden menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu pada pertengahan Agustus 2023. Sabu dikirim dari Kota Lhokseumawe menuju Sumut menggunakan angkutan umum jenis minibus.

Tim selanjutnya memantau pergerakan mobil yang dicurigai, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil yang diduga membawa sabu tersebut tiba di kawasan Gagak Hitam, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tiga jam kemudian atau sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka MY dikatakan Deden, tiba dengan menggunakan satu unit becak motor penumpang. MY langsung ke loket serta mengambil paket kiriman yang dikemas dalam gabus sintetis atau styrofoam.

“Selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut ke dalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” ujar Deden.

Baca Juga: Kecewa, Kader Turunkan Baliho Anies di Kantor Partai Demokrat Aceh

2. Enam bungkus sabu ditemukan di tumpukan ikan asin

Terima Paket Ikan Asin Isi Sabu, Warga Sunggal Ditangkap PolisiPolres Aceh Utara gelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu dari Aceh ke Sumut. (Dokumentasi Putri untuk IDN Times)

MY beserta boks gabus sintetis kemudian diperiksa oleh petugas. Hasil pemeriksaan ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan 6 kilogram (kg) yang dikemas menggunakan plastik.

“Dari pemeriksaan terhadap kotak styrofoam tersebut ditemukan ikan asin lalu di bawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu,” ungkap Deden.

“Hasil interogasi, tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A, sementara MY diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” imbuhnya.

3. Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, bahkan bisa mati

Terima Paket Ikan Asin Isi Sabu, Warga Sunggal Ditangkap PolisiPolres Aceh Utara gelar konferensi pers pengungkapan peredaran sabu dari Aceh ke Sumut. (Dokumentasi Putri untuk IDN Times)

Kapolres Aceh Utara menyampaikan, selain menangkap MY tim turut menyita barang bukti berupa sabu dan gawai dalam pengungkapan kasus ini. Sementara, tersangka A saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terhadap tersangka MY akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia ®I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Deden.

Baca Juga: Pensiunan TNI Hasanuddin Pj Gubernur Sumut, Edy: Takutlah Dia Samaku

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya