Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota, MaTA: Preseden Buruk Pengadilan

Kasus korupsi Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017

Banda Aceh, IDN Times - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengkritik kebijakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait perubahan status dua terdakwa korupsi menjadi tahanan kota.

Seperti diketahui, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Aceh World Solidarity (AWS) Cup atau Aceh Tsunami Cup 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada September 2022 lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, hingga berjalannya masa persidangan.

1. Preseden buruk kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota, MaTA: Preseden Buruk PengadilanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Koordinator MaTA, Alfian menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk. Kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh seumpama panggung dagelan.

"Ini kan bukan pertama dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya," kata Alfian, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/11/2022).

MaTA mempertanyakan eksistensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Sebab, pengamatan organisasi anti rasuah ini, hakim pernah memberikan putusan vonis ringan, pengalihan tahanan, hingga bebas kepada para terdakwa.

"Kemudian kejaksaan kasasi dan hampir semua kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. jadi bukan berarti putusan vonis hakim Tipikor sudah tepat," imbuhnya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota 

2. Hakim Tipikor jangan menjadi dewa bagi para koruptor

Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota, MaTA: Preseden Buruk PengadilanIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Melihat beberapa putusan yang pernah diambil, Alfian mengingatkan hakim Tipikor untuk tidak memberikan kebijakan istimewa kepada para terdakwa karena dianggap berbahaya dan mencederai rasa keadilan publik.

“Hakim tipikor jangan menjadikan dirinya sebagai ‘dewa’ bagi koruptor ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. Jadi pengadilan buat apa? Efek jeranya bagaimana? Apakah mau di abaikan semua?” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim pengadilan tipikor banda aceh dalam melakukan sidang.

3. Alasan pengalihan tidak bisa diterima akal sehat

Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota, MaTA: Preseden Buruk PengadilanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan kota sesuai yang diajukan ke majelis hakim dikarenakan terdakwa merupakan kepala keluarga. Selain itu agar mempermudah menghadiri sidang.

Alasan-alasan yang dalam pengalihan para terdakwa juga dianggap tidak bisa diterima. Praktik yang tidak relevan tersebut harus segera dihentikan agar tidak ada dugaan negatif dari publik kepada majelis hakim.

“Kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,” tutup koordinator MaTA itu.

Baca Juga: Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya